Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai Kartu Keluarga (KK) ialah sebagai berikut:
- setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga;
- nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Daerah dan Nasional;
- KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.
- KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
- KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
- KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
- Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.
- Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.
1) 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah penerbitan Nomor KK:
a) kode wilayah provinsi sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-1 dan ke-2 adalah nomor urut provinsi;
b) kode wilayah kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-3 dan ke-4, dua digit tersebut merupakan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi, dengan rincian:
(1) kode wilayah kabupaten yang dimulai dari 01 sampai dengan 69;
(2) kodewilayah kota yang dimulai dari 71 sampai dengan 99.
c) kode wilayah kecamatan sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-5 dan ke-6, dua digit tersebut merupakan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota.
2) 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal perekaman (tanggal pencatatan) dengan rincian:
a) tanggal pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-7 dan ke-8.
b) bulan pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-9 dan ke-10.
c) tahun pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-11 dan ke-12.
3) 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan KK yang diproses secara otomatis dengan komputer.
Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
- Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya ke TPDK Kecamatan melalui Kepala Desa/Lurah.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.
0 komentar