Persyaratan GBPNS
Persyaratan GBPNS
yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah
mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang
dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru
bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan
sebagai Guru Tetap.
0 komentar