Biru Computer Sukawangi Kp.Neglasari Ds Sukawangi Sukamakmur Your Best Computer Technology Sollution
MOHON MAAF MASIH DALAM PERBAIKAN
Info : Sedang dibangun Jalan dari Kp.Ciawi sampai Ke Rawa Bakti dengan jenis pembangunan Jalan COR ....Kp.Werkip ke Cibeureum sudah bisa diakses Jenis Jalan COR Cikuray Neglasari Jalan OK, lIBURAN...? Ke Puncak 2 saja! Nikmati Panorama Alam Pegunungan Khas Puncak 2…Adem sambil belanja Sayur mayor dan hasil perkebunan lain yang segar dan Murah , PEMBANGUNAN :Jalan Kp.Ciawi Rawa Bakti sudah mulai dibangun dengan jalan COR , Cuaca sukawangi Pagi sampai siang hari kadang panas, Siang sampai sore hari Hujan lebat biasa terjadi, .hati-hati jalan arah sukawangi cikuray werkip, neglasari, babakan tasik dah rusak ..banyak jalan yang berkerikil untuk pihak terkait khususnya Pemerintah kabupaten Bogor mudah2 dengan cepat memperbaikinya ) Ingin Ke Sukawangi ? Kunjungi Taman Hutan Wisata Pinus, Bukit Babakan Banten dan sepanjang jalan panorama gunung - Informasi Masuk Sukawangi –dari Bandung –Cianjur-Cipanas – Hanjawar- Loji – Perkebunan The Ciseureuh-Sindanglaka-Kp Sindangsari-Masuk Desa Sukawangi – Informasi Masuk Sukawangi –Dari Citeuteup- Pasar Tajur- Kecamatan Sukamakmur –Pertigaan Belok Kanan-Ds Sukamulya-15 km kemudian sampai di desa Sukawangi–Kalau dari Jonggol- Pasar Dayeuh-Sukamakmur Pertigaan Cihanjawar Belok Kiri-Ds Sukamulya -15 Km kemudian samapi Di Sukawangi- SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME......!- jika anda memerlukan informasi tentang sukawangi E-mail : ahmad.julia@yahoo.co.id ATAU Ym :rinaonline767@yahoo.com

Monday 14 March 2016

Persyaratan GBPNS



Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; 
  5.   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6.   memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; 
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;   
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan   
  9.  Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

KOTAK KOMENTAR

Random Posts

 
© 2011 Kabar Berita
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top