1. Pengertian
Desa
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi , berwenang
untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota.
Desa yang dimaksud UU No. 32 Tahun 2004, termasuk antara
lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi
Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan, dan Negeri di Maluku.
2. Kedudukan
Desa
- Kejelasan kedudukan desa akan menentukan kewenangan, perencanaan desa, struktur & sistem pemerintahan desa serta keuangan desa.
- Ada tiga pilihan kedudukan desa: desa adat, desa otonom dan desa administratif.
- Kalau untuk kejelasan dan memberdayakan desa, pilihan utamanya hanya dua: desa adat atau desa otonom.
Desa Adat
Merupakan embrio (cikal-bakal) desa di Nusantara. Berbasis
pada suku (genealogis) dan mempunyai batasbatas wilayah. Punya otonomi asli,
struktur/sistem pemerintahan asli menurut hukum adat, dan menghidupi sendiri
secara komunal. Sering disebut sebagai self governing community.
Negara tidak mengurus desa adat, kecuali memberikan pelayanan publik pada
warga. Desa adat tidak membantu negara menjalankan urusan-urusan administratif.
Mempunyai otonomi secara sendirian, tidak ada pembagian kekuasaan dari negara.
Negara hanya mengakui kedudukan, kewenangan asli dan kekayaan desa adat.
Desa Otonom
Sering disebut sebagai local self government,
seperti daerah. Sudah semakin modern, pengaruh adat semakin berkurang. Bukan
bagian dari kabupaten, tetapi bagian dari NKRI. Intervensi negara minimal,
tetapi negara melakukan desentralisasi, supervisi dan fasilitasi. Negara
melakukan desentralisasi politik, pembangunan, administrasi dan keuangan kepada
desa. Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan
publik, keuangan (APBDes), dll. Mempunyai sistem demokrasi lokal.
Desa Administratif
Mempunyai batas-batas wilayah yang jelas. Berada dalam
subsistem (bagian) dari pemerintah kabupaten/kota. Sering disebut sebagai the
local state government. Otonominya sangat terbatas dan tidak jelas. Sebagai
kepanjangan tangan negara, menjalankan tugas pembantuan negara, terutama
pelayanan administratif. Tidak ada desentralisasi yang memadai, sehingga desa
ini tidak punya perencanaan dan sistem keuangan yang otonom. Bukan pilihan yang
tepat untuk mengembangkan masa depan desa.
3. Kedudukan
Desa
- Pergantian UU tidak mengarah pada perubahan kedudukan desa yang lebih jelas, makalah cenderung bongkar pasang yang menimbulkan masalah-masalah baru.
- Lihat Pasal 2 ayat 1 UU No. 32/2004: Desa bukan bagian dari NKRI, melainkan sebagai subsistem pemerintah kabupaten.
- Kedudukan desa tidak jelas, apakah sebagai desa otonom atau desa adat.
- Otonomi asli memperoleh ruang untuk bangkit kembali, tetapi tidak ada revitalisasi kewenangan asli.
- Terjadi “otonomi dalam otonomi”.
- Eksperimentasi otonomi desa di berbagai daerah masih bersifat parsial, karena terkendala aturan (UU).
- Desa transisi antara desa administratif dan desa otonom.
- Umumnya desa-desa sebagai desa administratif, hanya kemampuan dan kemajuan lokal yang membedakan
4.
Pemerintah Desa
Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah
pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan
dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu
adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan
pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda
pemerintahan berjalan dengan optimal
Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa, yakni terdiri atas sekretaris desa dan perangkat lainnya.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada
rakyat desa, yang dalam tata cara dan prosedur pertanggung jawabannya
disampaikan kepada Bupati atau Walikota, melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa
wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat
menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap harus
memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban yang dimaksud.
Sekartaris desa adalah salah satu perangkat desa
bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah,
termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan
Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No,
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan
disebutkan:
- Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
- Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
- Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
- Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
- Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
- Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004
tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan
Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah
mempunyai tugas:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
a.
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota
atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
c.
Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
d.
Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat
(3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh
Peraturan daerah.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk WNRI.
Pemilihan Kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan
hukum adat setempat. Jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih
kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup
:
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Tuga pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas pembantuan yang berasal dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, harus disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sehingga tugas tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik.
Isu-isu Utama Dalam Pemerintahan Desa
- Kedudukan dan kewenangan desa.
- Perencanaan pembangunan desa
- Keuangan desa
- Demokrasi desa, khususnya akuntabilitas kepala desa serta posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa.
- Birokrasi desa (Sekdes, sistem kepegawaian, penggajian, kesejahteraan, dll).
5. Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Keuangan
desa tersebut terdiri atas :
- pendapatan asli desa;
Pendapatan asli desa yang meliputi:
- hasil usaha desa;
- hasil kekayaan desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong.
- bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota (desentralisasi);
- bentuan lain dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pula hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Yang dimaksud dengan sumbangan dari pihak ketiga, dapat
berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan/atau sumbangan lain serta pemberian
sumbangan yang dimaksud tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak
penyumbang.belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh
kepala desa yang dituangan dalam peraturan desa tentang anngaran pendapatan dan
belanja desa.
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa, disamping itu desa dapat mengadakan kerjasama untuk
kepentingan desa dan untuk kerja sama dengan pihak ketiga dapat dibentuk badan
kerja sama desa. Dalam pembangunan kawasan pedesaan dilakukan oleh
kabupaten/kota dan/atau pihak ketiga harus diikutsertakan pemerinta desa dan
BPD, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa, kewenangan desa,
kelancaran pelaksanaan investasi, kelestarian lingkungan hidup, keserasian
kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh
kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan
Bupati/Walikota. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab
kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok
pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.
6. Badan Permusyawaratan Desa
Sebagai perwujudan Demokrasi, dalam penyelenggaraan
pemerintah desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau sebutan lain
yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengeturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti
pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa,
keputusan kepala desa.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama dengan
kepala desa dengan masukan dari aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat, sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD yang masa
jabatannya adalah enam tahun dan dapat dipilh lagi untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan.
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya
rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya
berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga tersebut adalah
membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga
Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang
Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa
yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat.
Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan
musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa
dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu,
LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau
dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu
rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa
atau lurah.
PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan
kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial,
pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan
beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga
(RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda
desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan
lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat.
Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi
muda.
8.
Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun
Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur
pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di
kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai
pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun
yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan
pemerintahan kelurahan berikut ini.
9.
Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai
peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat
adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada
camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan
sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya
kecamatan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai
pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
b.
Komando Rayon Militer
Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga
keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka
bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman,
baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
c.
Kepala Kepolisian Sektor
Kamu pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di
jalan raya, orang menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan
kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.
Dengan demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki
beberapa perangkat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan
oleh seorang camat. Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang
dinamakan seksi atau bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah
kecamatan. Setiap seksi atau bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala
seksi/kepala bagian yang bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi
sekretaris kecamatan. Semua bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di
kecamatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Untuk lebih jelasnya,
perhatikanlah susunan pemerintahan kecamatan berikut.
0 komentar