Add caption |
Pelaksanaan
Penilaian
Hasil Penilaian pelaksanaan
pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :
1. Kesetiaan
2. Prestasi
Kerja
3. Tanggung
Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa,
dan
8. Kepemimpinan
Unsur kepemimpinan hanya dinilai
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
keata yang memangku suatu jabatan.
Nilai Pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
1. Amat baik
………………= 91 – 100
2. Baik……………………….=
76 – 90
3. Cukup
……………………= 61 – 75
4. Sedang
…………………..= 51 – 60
5. Kurang
…………………..= 50 Ke bawah
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
1. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 bulan
2. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas
nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan
keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai
melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut
3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi
PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan
menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah
atau kursus yang bersangkutan.
4. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas
belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan.
Khusus
PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
DP3 bagi
PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara,
organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan
internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari
pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan
Khusus
bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan
internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan
oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan ( Sumber : website BKN )
0 komentar