Biru Computer Sukawangi Kp.Neglasari Ds Sukawangi Sukamakmur Your Best Computer Technology Sollution
MOHON MAAF MASIH DALAM PERBAIKAN
Info : Sedang dibangun Jalan dari Kp.Ciawi sampai Ke Rawa Bakti dengan jenis pembangunan Jalan COR ....Kp.Werkip ke Cibeureum sudah bisa diakses Jenis Jalan COR Cikuray Neglasari Jalan OK, lIBURAN...? Ke Puncak 2 saja! Nikmati Panorama Alam Pegunungan Khas Puncak 2…Adem sambil belanja Sayur mayor dan hasil perkebunan lain yang segar dan Murah , PEMBANGUNAN :Jalan Kp.Ciawi Rawa Bakti sudah mulai dibangun dengan jalan COR , Cuaca sukawangi Pagi sampai siang hari kadang panas, Siang sampai sore hari Hujan lebat biasa terjadi, .hati-hati jalan arah sukawangi cikuray werkip, neglasari, babakan tasik dah rusak ..banyak jalan yang berkerikil untuk pihak terkait khususnya Pemerintah kabupaten Bogor mudah2 dengan cepat memperbaikinya ) Ingin Ke Sukawangi ? Kunjungi Taman Hutan Wisata Pinus, Bukit Babakan Banten dan sepanjang jalan panorama gunung - Informasi Masuk Sukawangi –dari Bandung –Cianjur-Cipanas – Hanjawar- Loji – Perkebunan The Ciseureuh-Sindanglaka-Kp Sindangsari-Masuk Desa Sukawangi – Informasi Masuk Sukawangi –Dari Citeuteup- Pasar Tajur- Kecamatan Sukamakmur –Pertigaan Belok Kanan-Ds Sukamulya-15 km kemudian sampai di desa Sukawangi–Kalau dari Jonggol- Pasar Dayeuh-Sukamakmur Pertigaan Cihanjawar Belok Kiri-Ds Sukamulya -15 Km kemudian samapi Di Sukawangi- SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME......!- jika anda memerlukan informasi tentang sukawangi E-mail : ahmad.julia@yahoo.co.id ATAU Ym :rinaonline767@yahoo.com

Friday 9 September 2016

SELINTAS TENTANG KARTU KELUARGA


Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai Kartu Keluarga (KK) ialah sebagai berikut:
  1. setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga;
  2. nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Daerah dan Nasional;
  3. KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.
  4. KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
  5. KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
  6. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
  7. Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.
  8. Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.
Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor KK dilakukan dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri keluarga. Komposisi Nomor KK diatur sebagai berikut:
1)     6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah penerbitan Nomor KK:
a)     kode wilayah provinsi sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-1 dan ke-2 adalah nomor urut provinsi;
b)     kode wilayah kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-3 dan ke-4, dua digit tersebut merupakan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi, dengan rincian:
(1)       kode wilayah kabupaten yang dimulai dari 01 sampai dengan 69;
(2)       kodewilayah kota yang dimulai dari 71 sampai dengan 99.
c)     kode wilayah kecamatan sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-5 dan ke-6, dua digit tersebut merupakan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota.
2)     6 (enam) digit kedua merupakan tanggal perekaman (tanggal pencatatan) dengan rincian:
a)     tanggal pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-7 dan ke-8.
b)     bulan pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-9 dan ke-10.
c)     tahun pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-11 dan ke-12.
3)     4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan KK yang diproses secara otomatis dengan komputer.
Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya ke TPDK Kecamatan melalui Kepala Desa/Lurah.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

KOTAK KOMENTAR

Random Posts

 
© 2011 Kabar Berita
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top